Tata Cara Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Jember

Wongjember.com – Paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya.

Selain sebagai dokumen milik negara, paspor harus diperpanjang/diperbaharui setiap 5 tahun setelah habis masa berlakunya. Serta dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jika halamannya penuh, rusak berat atau hilang.

Paspor terdiri atas: Paspor Diplomatik, Dinas dan Biasa. Paspor Diplomatik diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.

Cara dan Biaya Membuat Paspor di Imigrasi Jember

Sedangkan Paspor Dinas diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.

imigrasi jember

Warga Jember yang punya rencana untuk pergi berlibur ke luar negeri bersama teman-teman, jangan lupa persiapkan semuanya secara lengkap ya. Mulai dari tiket pesawat, penginapan, biaya yang harus dipersiapkan selama di luar negeri, dan juga identitas.

Nah saat di luar negeri, identitas seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) Indonesia tidak berlaku. Saat Wong Jember ingin pergi ke luar negeri, berarti harus memiliki Paspor. Paspor ini sebagai identitas resmi Wong Jember saat berada di luar negeri.

Buat Warga Jember yang belum mempunyai paspor, berikut cara membuatnya:

Paspor Baru/Penggantian

Persyaratan Utama

Melampirkan Asli yang masih berlaku dan fotokopi di kertas A4:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta Kelahiran, Ijazah (SD/SMP/SMA), Surat Nikah atau Surat Babtis (yang memuat nama, tempat, dan tanggal lahir serta nama orang tua)
  4. Surat bukti memperoleh WNI bagi Orang Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  5. Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama
  6. Paspor lama (bagi yang sebelumnya pernah memiliki)

Persyaratan Pendukung

1. Bagi Pemohon Umrah dan Haji Plus

  1. Surat Pengantar dari Biro Perjalanan/Travel Umrah/Haji Plus yang memberangkatkan
  2. Untuk Haji Plus melampirkan bukti pelunasan dari Bank

2. Bagi Pemohon Haji Reguler

  1. Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama setempat

3. Bagi Pemohon Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

  1. Surat Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja
  2. Surat Pengantar dari Perusahaan Jasa TKI

4. Bagi Pelaut

  1. Rekomendasi dari Perusahaan Pelayaran/Nahkoda Kapal
  2. Daftar Anak Buah Kapal (Crew List)
  3. Buku Pelaut yang telah di Sijil oleh Syahbandar
  4. Perjanjian Kerja Laut (PKL)

5. Bagi Anak Usia 17 Tahun ke Bawah

  1. KTP, KK, dan Surat Nikah Orang Tua
  2. Akte Kelahiran Anak
  3. Fotokopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku/yang mendampingi anak tersebut

6. Bagi Pemohon Penggantian Paspor Hilang atau Rusak

  1. Melampirkan persyaratan dari nomor 1 s.d. 5 di atas dan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat
  2. Paspor Lama (bagi penggantian karena rusak)

Tata Cara Pemohon Paspor

  1. Mengisi Formulir dan mengambil nomor antrian di Customer Service dengan membawa berkas permohonan asli dan difotokopi kertas A4
  2. Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka anda akan mendapatkan nomor antrian untuk menuju loket penyerahan berkas
  3. Perhatikan nomor antrian anda dan datanglah kepada Loket sesuai dengan petunjuk pada layar monitor dengan membawa berkas asli dan fotokopi kertas A4
  4. Petugas loket akan memeriksa berkas anda dan selanjutnya menyerahkan nomor antrian untuk foto dan wawancara
  5. Jelanjutnya nomor antrian anda akan dipanggil untuk masuk ke ruangan foto dan wawancara
  6. Jika permohonan dinyatakan layak untuk diberikan paspor maka petugas wawancara akan memberikan tanda terima untuk pembayaran
  7. Pembayaran dilakukan melalui Bank terdekat
  8. Dapat diambil 3 (tiga) hari kerja setelah melakukan pembayaran dan mendapat SMS dari 08113506667

Selengakapnya bisa download brosur berikut

Biaya Pembuatan

Biaya ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019

Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku PadaKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan di atas dapat anda download ini bagian Peraturan

NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF
1. Paspor Biasa 48 Halaman per-buku Rp 350.000,-
2. Biaya Beban Paspor Hilang per-buku Rp 1.000.000,-
3. Biaya Beban Paspor Rusak per-buku Rp 500.000,-

Baca lainnya Cara Membuat SIM di Jember

Scroll to Top