Cara Membuat E-KTP di Jember

WONGJEMBER.COM – Sejak diterbitkannya Perpres Nomor 96 tahun 2018 tentang pesyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bisa menjadi kabar baik penduduk Indonesia serta mempermudah proses pembuatan e-KTP.

Hal ini bertujuan supaya para pembuat KTP elektronik tidak lagi membutuhkan surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah.

Semakin mudahnya yaitu masyarakat bisa langsung mendatangi kantor Disdukcapil setempat.

Definisi e-KTP

Secara pengertian, KTP elektronik berasal dari kata electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau yang disingkat dengan e-KTP.

Lebih jelasnya, menurut situs kementrian dalam negeri, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan atau pengendalian, baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada data kependudukan nasional.

Format Pembuatan e-KTP

Struktur e-KTP terdiri dari 9 layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas. Chip ini memiliki antena di dalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek.

Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP 9 sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, di antaranya:

  1. Hole punching, yakni melubangi kartu guna sebagai tempat meletakkan chip
  2. Pick and pressure, yakni menempatkan dan mengepres chip di dalam kartu
  3. Implanter, yakni pemasangan antena (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
  4. Printing, yakni pencetakan kartu
  5. Spot welding, yakni pengepresan kartu dengan memberi aliran listrik
  6. Laminating, yakni penutupan kartu dengan tambahan plastik pengaman

KTP elektronik dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.

Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan format seukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

Kelebihan e-KTP

KTP elektronik juga mempunyai keunggulan dibandingkan dengan KTP konvensional, keunggulan-keunggulan tersebut antara lain:

  1. Identitas jati diri tunggal
  2. Tidak dapat dipalsukan
  3. Tidak dapat digandakan
  4. Dapat dipakai sebagai syarat dalam pencoblosan pemilu, pilkada atau pilpres

Selain itu, sidik jari yang direkam dari setiap wajib e-KTP adalah seluruh jari, tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yakni jari jempol dan jari telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut:

  1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
  2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah sebab gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula meskipun kulit tergores/luka
  3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar

Fungsi

  1. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, paspor dan sebagainya.
  2. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
  3. Untuk mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akurat, sehingga data pemilih dalam pemilu, pemilukada, dan pilpres yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, dan semua warga negara Indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya.
  4. Bahwa e-KTP merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam UU nomor 23 tahun 2006 dan Perpres nomor26 tahun 2009 dan Perpres nomor 35 tahun 2010, sehingga berlaku secara nasional. Dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah dan swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.

Kegunaan e-KTP bagi warga Negara Indonesia

  1. Menurus Surat Ijin Mengemudi (SIM)
  2. Mangurus paspor dan imigrasi
  3. Mengurus tabungan pensiaun (Taspen)
  4. Ikut BPJS Kesejatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  5. Menikah dan mengurus akta kelahiran anak
  6. Ikut Pilkada serentak dan pemilihan umum (Pemilu)
  7. Dengan e-KTP, kita terhindar dari data ganda, sehingga lebih mudah buka rekening bank, urus kredit rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor (KKB), dll

Masih banyak fungsi KTP elektronik yang mungkin belum tertera di atas.

Informasi Yang Ada pada e-KTP

Di dalam e-KTP tertera beberapa informasi mengenai identitas pemilik di antaranya:

  1. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  2. Nama
  3. Tempat/tanggal lahir
  4. Jenis kelamin
  5. Alamat (RT/RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan)
  6. Agama
  7. Status perkawinan
  8. Pekerjaan
  9. Kewarganegaraan
  10. Foto
  11. Tanda tangan

Syarat Pembuatan

Seperti yang sudah diatur dalam Perpres nomor 96 tahun 2018 pasal 15 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Pasal tersebut menjelaskan tentang penerbitan e-KTP hanya memerlukan 2 persyaratan, yaitu telah berusia 17 tahun dengan catatan sudah kawin, atau pernah kawin dan Kartu Keluarga.

Alur Prosedur Pembuatan e-KTP

Untuk kalian yang sudah menginjak usia 17 tahun, maka bisa ikuti alur proses pembuatan e-ktp berikut:

  1. Datang ke kantor Dispendukcapil Jember sesuai dengan hari atau jam kerja. Untuk Senin-Jumat (07.00-14.00 WIB) dan Sabtu (08.00-12.00 WIB)
  2. Ambil nomor antrean pada petugas pealyanan informasi kependudukan yang standby di sana
  3. Serahkan fotokopi kartu keluarga (KK) kepeda petugas perekaman, setelah itu akan dilakukan proses pengambilan foto, perekaman sidik jari, retina mata serta tanda tangan digital
  4. Setelah proses pengambilan foto dan perekaman, kalian akan menerima data dalam bentuk surat ketarangan (Suket) yang akan menjadi bukti bahwa kalian telah benar-benar melakukan perekaman ktp-elektronik
  5. Perhatikan dengan seksama informasi yang disampaikan petugas mengenai e-ktp dapat diambil diambik di kantor Dispendukcapil. Akan tetapi, biasanya waktu yang diberikan dalam pembuatan e-ktp maksimal 14 hari
  6. Setelah kelima proses di atas telah selesai, maka data perekaman kalian akan tercetak di blanko e-KTP dan siap untuk digunakan dalam berbagai keperluan untuk sementara waktu, selama belum memegan kartu e-KTP

 

Scroll to Top