Mendaftar BPJS Kesehatan di Jember, Berikut Syarat dan Prosedurnya

WONGJEMBER.COM – Di antara kalian sebagian, pasti masih pada bingung gimana sih cara daftarin diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Terlebih buat kalian yang belum terbiasa menghadapi birokrasi.

Di dalam pikirannya pasti terbayang-bayang kata “ribet lah, berbelit lah, bahkan bisa-bisa ngabisin waktu lama nih.” Anggapan kalian bisa terbantahkan ketika menyimak beberapa kutipan di bawah ini.

  • Jaminan kesehatan itu, merupakan salah satu dari 5 poin jaminan sosial seperti yang diamanatkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  • Jaminan kesehatan yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
  • Jaminan Kesehatan berfungsi untuk memberikan pemeliharaan kesehatan berupa perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan

Hak Peserta

  1. Mendapatkan kartu anggota sebagai bukti telah memperoleh jaminan kesehatan
  2. Memperoleh informasi dan manfaat tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan
  3. Mendapatkan pelayanan kesehatan dengan fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  4. Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke Kantor BPJS Kesehatan

Kewajiban Peserta

  1. Mendaftarkan dirinya sebagai anggota serta membayar iuran wajib yang besarannya sesuai dengan kelasnya
  2. Melaporkan perubahan data pribadi anggota, baik karena pernikahan, perceraian, kelahiran, kematian, pindah alamat atau pindah fasilitas/kelas kesehatan
  3. Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang lain
  4. Mengikuti semua ketentuan pelayanan kesehatan

 

Beberapa Tahapan Pendaftaran BPJS Kesehatan secara Mandiri (Offline)

BPJS Kesehatan

1. Melengkapi syarat administrasi

Adapun yang dibawa atau dipenuhi sebelum tiba di kantor BPJS Kesehatan Jember sebagai berikut:

  • e-KTP (asli dan fotokopi)
  • Kartu Keluarga (KK) dalam bentuk fotokopi
  • Buku Tabungan (Bank Mandiri atau BRI atau BNI) sebagai penanggung biaya
  • Pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar

2. Datang ke kantor BPJS Kesehatan Jember

Buat wong Jember yang berdomosili di Kabupaten Jember. Jika bisa lakukan pendaftaran secara bersama-sama atau lakuakan secara kolektif dengan tetangga Anda yang juga ingin sekalian mendaftar.

Kalian bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan Jember yang beralamatkan di Jalan Riau No.24, Krajan Barat, Sumbersari, Kec. Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68121

3. Minta form pendaftaran di bagian resepsionis

Baca dan pahami dengan saksama sebelum mengisi form pendaftaran dengan data yang sebenar-benarnya seperti nama, alamat, jenis iuran/kelas yang dipilih dan Faskes tingkat pertama Anda. (jika masih mengalami kebingungan, langsung tanyakan kepada petugas)

4. Pilih iuran per bulan sesuai kelas

Iuran kelas 1: Rp 80.000,00

Iuran kelas 2: Rp 51.000,00

Iuran kelas 3: Rp 25.500,00

Untuk perbedaan kelas, yang dibedakan hanya rawat inapnya saja. Untuk fasilitas yang seperti pengobatan dan resep yang diberikan sama untuk semua kelas.

Ohya, catatan buat kalian semua. Peserta tidak boleh menunggak, apabila menunggak maka status kartu bpjs akan dinonaktifkan sementara hingga peserta melunasi iuran yang ditunggak.

5. Serahkan form pendaftaran ke teller BPJS 

Serahkan form pendaftaran ke petugas yang telah dilengkapi untuk di-submit oleh petugas ke sistem.

Setelah itu Anda akan mendapatkan virtual account number dan juga besaran iuran atau kelas yang Anda pilih yang harus segera dibayarkan.

6. Lakukan pembayaran iuran BPJS

Anda bisa malakukan pembayaran iuran bulanan dengan pihak terkait telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, Indomaret atau Alfamaret.

7. Pencetakan kartu peserta BPJS

Setelah Anda melakukan pembayaran, serahkan bukti bukti pembayaran tersebut kepada petugas agar dapat menerbitkan kartu peserta BPJS Kesehatan.

Kemudian kartu Anda akan dapat diaktifkan atau dapat digunakan untuk berobat terhitung setelah 14 Anda mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS.

Proses Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan melalui Online

Kunjungi situs pendaftaran di www.bpjs-kesehatan.go.id. Untuk pengisian data diri hampir sama dengan pendaftaran secara offline. Lalu, ikuti langkah-langkahnya sampai akhir.

Buat kalian yang masih gagap teknologi alias gaptek, alahkan baiknya lakukan pendaftaran secara offline. Selain itu, kalian juga bisa menanyakan beberapa hal yang dirasa belum kalian pahami kepada petugas.

Scroll to Top