Membuat SIM di Jember – Sebagian masyarakat masih mengeluh mengenai cara membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) yang dinilai cukup sulit. Hal ini berdampak pada sebagian masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor, akan tetapi masih belum memiliki SIM.
Di Indonesia, Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Di bawah nanti kami akan jelaskan syarat dan alur membuat SIM di Jember.
Sebelum Membuat SIM di Jember, ketahuilah bahwa Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan (UU No. 22 Tahun 2009 pasal 77 ayat 1).
Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Surat Ijin Mengemudi di Indonesia dapat dikatagorikan menjadi 2 jenis, yaitu SIM kendaraan bermotor perseorangan (untuk kendaraan pribadi) dan SIM kendaraan bermotor umum (untuk kendaraan umum)
Jenis-jenis SIM – (Cara Membuat SIM di Jember)
SIM Perseorangan
Berdasar UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 80, SIM Perseorangan digolongkan menjadi beberapa jenis:
- SIM A, SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
- SIM A Khusus, SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
- SIM B1, SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
- SIM B2, SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
- SIM C, untuk kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
- SIM D, SIM bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
SIM Umum
Berdasar UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 82, SIM umum digolongkan menjadi beberapa jenis:
- SIM A Umum, Untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah muatan yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg
- SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah muatan yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
- SIM B2 Umum, untuk mengemudikan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor umum dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan muatan yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg
Persyaratan Usia Minimal Pembuat SIM – (Cara Membuat SIM di Jember)
Berdasar UU No. 22 tahun 2009 pasal 81 ayat 1 tentang usia minimal pemohon sim baru, sedangkan pasal 83 ayat 4 tentang syarat usia untuk mendapatkan SIM kendaraan bermotor umum
- SIM A/umum: 20 tahun
- SIM B1/umum: 22 tahun
- SIM B2/umum: 23 tahun
- SIM C: 17 tahun
- SIM D: 17 tahun
Persyaratan Administrasi yang Harus Dipenuhi dalam Membuat SIM Baru – (Cara Membuat SIM di Jember)
Syarat Wajib Administrasi
- Fotokopi e-KTP
- Surat keterangan dokter sehat jasmani dan rohani
- Mengisi formulir pengajuan SIM baru
- Lulus ujian teori beserta ujian prakteknya
Persyaratan Tambahan yang Tidak Termaktub Syarat Administrasi
- Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
- Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan
- Membayar biaya pembuatan SIM baru
Biaya Membuat SIM di Jember
Biaya Membuat SIM Baru
Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM Baru sebagai berikut:
- SIM A Rp 120.000,00
- SIM A Umum Rp 120.000,00
- SIM B1 Rp 120.000,00
- SIM B1 Umum Rp 120.000,00
- SIM B2 Rp 120.000,00
- SIM B2 Umum Rp 120.000,00
- SIM C Rp 100.000,00
- SIM C1 Rp 100.000,00
- SIM C2 Rp 100.000,00
- SIM D Rp 50.000,00
- SIM D1 Rp 50.000,00
Biaya SIM Perpanjangan, Hilang, atau Rusak
Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM (Perpanjangan/Hilang/Rusak) sebagai berikut:
- SIM A Rp 80.000,00
- SIM A Umum Rp 80.000,00
- SIM B1 Rp 80.000,00
- SIM B1 Umum Rp 80.000,00
- SIM B2 Rp 80.000,00
- SIM B2 umum Rp 80.000,00
- SIM C Rp 75.000,00
- SIM C1 Rp 75.000,00
- SIM C2 Rp 75.000,00
- SIM D Rp 30.000,00
- SIM D1 Rp 30.000,00
Tahapan Membuat SIM di Jember
1. Fotokopi e-KTP
Lakukan kegitan fotokopi e-KTP sebanyak 2 lembar di koperasi Satlantas Jember. Biaya Rp 5.000,00 sudah termasuk map.
2. Surat keterangan dokter jasmani & rohani.
Kalian bisa dapatkan di Klinik Satlantas Jember atau Puskesmas Sumbersari yang besebelahan dengan kantor Satlantas. Biaya Rp 15.000,00.
3. Mengisi formulir yang disediakan oleh Satlantas Jember
Adapun yang harus kalian lakukan adalah cek kelengkapan syarat administratif, entry data indentitas e-KTP secara manual, cek penulisan formulir, dan yang terakhir mencatat pendaftar ke buku register (manual).
4. Biaya PNPB SIM Baru
Biaya pendaftaran SIM A, B1/umum, B2/umum sebesar Rp 120.000,00 sedangakn untuk SIM C/C1/C2 Rp 100.000,00, SIM D/D1 Rp 50.000,00, dan SIM Internasional Rp 250.000.000,00
5. Lulus ujian teori dan ujian praktek
Ujian teori, yang menandakan jika kalian lulus, maka kalian akan menjalani ujian selanjutnya yaitu ujian praktek. Namun jika tidak lulus, kamu masih diperbolehkan mengulang setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.
Jika kalian sudah mengulang lalu kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, maka uang yang sudah kalian bayarkan untuk biaya SIM akan dikembalikan.
Ujian praktek, jika lulus, SIM kalian akan segera diproduksi atau dicetak. Namun jika tidak lulus, kalian masih diperbolehkan mengulang setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.
Sama seperti untuk ujian teori, jika kalian mengulang ujian praktik lalu tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan tidak bisa dikembalikan.
6. Produksi cetak dalam membuat SIM
Hal ini berisikan tentang identitas data pemohon, tanda tangan digital, 10 sidik jari, dan foto pemohon SIM.
Informasi Satlantas Kota Jember – (Cara Membuat SIM di Jember)
Alamat : Jalan Letj. Panjaitan No. 46 Sumbersari, Jember, Jawa Timur 68121 Indonesia
Email : satlantaspolresjember@gmail.com
Nomor Fax : 0331-331123
Nomor Telepon Laka Lantas : 0331-334178
Fanpage Facebook : Satlantas Jember