Cara Mengurus STNK Hilang di Jember

WONGJEMBER.COM – Biasanya kebanyakan orang mendadak panik ketika mengetahui STNK hilang. Entah itu disebabkan karena keteledoran pemiliknya atau hal lain di luar dugaan seperti jatuh di jalan atau dicopet bersamaan dengan dokumen lainya.

STNK hilang akan menimbulkan perasaan was-was ketika mengendarai kendaraan bermotor. Dipikirannya akan selalu ada rasa khawatir pabila nantinya ditilang oleh polisi. Jangan gegaban dan jangan sekali-kali kali menggunakan jasa calo serta hindari pungli.

Selain mengeluarkan lebih banyak uang atau jauh lebih mahal dari standar pembiayaan pembuatan STNK hilang, alangkah baiknya kita alokasikan untuk keperluan lainnya. Bukankah begitu lebih baik?

Tidak ribet kok mengurus STNK hilang di Jember jika kalian bisa sedikit bersabar dalam berproses. Prosesnya ikuti langkah-langkah di bawah ini.

Apa itu STNK?

stnk
STNK | image by aktual.web.id

Surat Tanda Nomor Kendaraan, atau yang biasa disingkat STNK, adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. Di Indonesia, STNK diterbitkan oleh SAMSAT, yakni tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. STNK merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.

STNK berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb). Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.

Masa berlaku STNK adalah 5 tahun, dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.

Langkah yang Harus Ditempuh Saat STNK Hilang

1. Buat Laporan Surat Keterangan Kehilangan STNK di Kantor Polisi (Polsek/Polres) Terdekat

surat hilang
contoh form surat keterangan hilang | image by contohsurat.com

Jangan takut atau bimbang ketika kalian datang ke kantor Polsek terdekat atau Polres Jember. Cukup hanya dengan membawa senyum ramah ketika berpapasan dengan petugas yang sedang berkantor.

Kemudian utarakan maksud dan tujuan Anda datang ke sana. Katakan saja dengan sejujurnya jika STNK Anda hilang. Selanjutnya petugas kepolisian akan menanyai bla…bla…bla…

Kronologi kehilangan STNK Anda. Tidak butuh waktu lama surat keterangan kehilangan STNK Anda jadi, kira-kira dalam kurun waktu kurang dari 15 menit.

Sebentar bukan? Surat ini hanya berlaku selama 2 minggu, lebih dari akan hangus atau harus mengurus kembali pembuatannya. Oh iya, polisi tidak memasang tarif untuk pengurusan surat kehilangan STNK, yang artinya itu Rp 0,00 rupiah.

Namun, jika Anda ingin memberikan tips tidak dilarang kok, anggap saja itu merupakan uang terima kasih. Bukan gratifikasi!

2. Lengkapi Berkas sebagai Syarat Administratif – (Mengatasi STNK hilang)

Berdasarkan informasi yang dilansir Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Fanpage Facebooknya, terdapat beberapa persyaratan berkas yang harus dilengkapi sebelum Anda pergi ke kantor Samsat Jember, yaitu:

KTP pemilik kendaran (asli dan fotocopy)
Fotocopy STNK (jika ada)
Surat keterangan kehilangan STNK
BPKB (asli dan fotocopy)

3. Pergi Ke Kantor Samsat terdekat – (Mengatasi STNK hilang)

kantor samsat Soebandi Jember
kantor samsat Soebandi Jember

Setelah Anda mendapatkan surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres Jember serta telah mempersiapkan berkas, Anda bisa langsung menuju Samsat Jember.

Datang ke Samsat sekalian membawa kendaraan bermotor kalian. Jangan lupa ini penting, jika kelupaan sudah pasti akan pulang, kembali dengan membawa kendaraan bermotor Anda. Ini salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi.

Kemudian pergi ke tempat fotocopy yang berada di sekitar kantor Samsat. Anda tinggal bilang ke petugas fotocopy untuk keperluan pengurusan STNK hilang, dengan sendirinya meraka mengetahui hal apa saja yang dibutuhkan untuk pengurusan berikutnya. Biaya yang dikenakan hanya Rp 5.000,00 rupiah.

4. Cek Fisik Kendaraan Bermotor – (Mengatasi STNK hilang)

cek fisik kendaraan bermotor
cek fisik kendaraan bermotor | image by taugitu.com

Cek fisik kendaraan ini bertujuan untuk menentukan karakteristik kendaraan Anda seperti warna motor/mobil, nomor kendaraan, nomor mesin, dan juga nomor rangka dan setelah itu akan dibuatkan suratnya oleh Samsat.

Bawa kendaraan Anda dan pergi ke Samsat Jember lalu segera ke loket cek fisik untuk kamu dapatkan blangkonya. Ikuti saja langkah-langkahnya ketika berada di Samsat, memang lumayan lama proseduralnya, namun cek fisik ini gratis tanpa biaya sepeserpun. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.

a. Mengisi form pendaftaran

Selama proses pengisian formulir, pastikan diisi dengan baik dan benar, serta teliti sebelum diserahkan ke loket STNK hilang. Jangan sampai lupa dengan berkas/dokumen kelengkapan administrasi yang sebelumnya telah Anda fotocopy dan siapkan.

b. Mengurus cek blokir

Yang dimaksud dengan mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Untuk ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

c. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II

Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, Anda harus menyertakan seluruh berkas/dokumen kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.

d. Membayar surat keterangan pajak daerah (SKPD)

Hal ini dilakukan apabila Anda belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor. Jika sudah membayar biaya pajak ini, maka bebas biaya pajak.

e. Biaya pembuatan STNK baru

Biaya yang dikenakan untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016 adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp 100.000,00
    Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 200.000,00
    Pengesahan STNK Rp 0,00 alias gratis

5. Ambil STNK dan SKPD

Jika proses keseluruhan sudah selesai dilakukan, selanjutnya Anda menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.

Banyak pelajaran hidup yang bisa kita ambil dari hilangnya STNK. Kita baru menyadari sesuatu itu penting setelah kita merasakan kehilangan.

Hmm… boleh juga tapi selain itu apalagi coba pelajaran yang bisa dipetik dari STNK hilang? Selalu fotokopi!

Betul sekali, kita harus membuat salinan setiap arsip yang dipunya untuk antisipasi apabila hilang, dan memudahkan kita untuk mengurusnya kelak. Jangan lupa juga selalu cek dan bayar pajak kendaraan kamu secara berkala.

Scroll to Top